Sabtu, 11 Agustus 2012

Kutipan utk direnungkan: Peraturan Jemaat.

 PERATURAN JEMAAT (1) @ Mempersatukan jemaat.

   “Firman Allah tidak memberikan kepada seseorang untuk menetapkan pertimbangannya yang bertentangan dengan pertimbangan sidang(jemaat), dan juga ia tidak boleh mendesakkan pendapatnya terhadap pendapat sidang(jemaat).
   Kalau tidak ada disiplin dan peraturan jemaat, sudah tentu jemaat akan pecah; jemaat itu tidak dapat bersatu padu sebagai suatu badan”.
                   E.G. White, Nasehat Bagi Sidang, Jld.2, hlm.25.

PERATURAN JEMAAT(2)     @ Manusia dapat hidup dengan peraturan sorga.

   “Meningkatnya ketegangan-ketegangan di negara-negara lain di dunia.  Kita hampir dapat mengatakan bahwa kita hidup di suatu dunia yang tidak ada peraturan.  Kita harus menghentikan pertempuran yang dilancarkan setan dengan tak henti-hentinya melawan Allah yang Mahatinggi.  Tujuan pemberontakannya di sorga adalah untuk mendirikan pemerintahan yang tidak ada peraturan.
   Syukurlah gagal.  Sekarangpun tidak akan berhasil.  Dalam penjelmaan, Allah membuktikan kepada manusia bahwa peraturan itu PERLU, bahwa manusia dapat hidup dengan peraturan sorga, bahwa mereka yang menerima Kristus sebagai Juruselamat, diberi kuasa dari sorga untuk berbuat demikian.”
                   H.M. Siagian, Kutipan untuk direnungkan: Agustus 05, 2012

PERATURAN JEMAAT (3)        @ Menjadi hukum umat Allah diatas dunia.

   “Malaikat-malaikat bekerja dengan teratur.  Peraturan itulah hukum surga, maka peraturan haruslah juga menjadi hukum umat Allah diatas dunia ini”.
   Baca : Ulangan 12:13,14 ; Maleakhi 3:10,8. Ulangan 14:28.
                   E.G. White, Testimonies to Minister, hlm.26,28.

PERATURAN JEMAAT(4)                            @ Memelihata kesucian.

   “Kewajiban(tanggung jawab) dari umat Allah supaya memelihara kesucian, ketulusan hati, dan semangat kerohanian dalam jemaat.
   Jika anggota-anggota menjadi dingin dan bersifat masa bodoh, maka jemaat harus berusaha membangunkan mereka.  Jika ada orang yang hanyut dari kebenaran, maka hendaklah diadakan usaha untuk membawa mereka kembali ke jalan yang sempit itu”.
                             Peraturan Jemaat, Revisi 2005 Edisi ke 17, hlm.187





PERATURAN JEMAAT (5)                  @ Mengurus anggota yang salah.

   “Dalam mengurus anggota-anggota jemaat yang bersalah, umat Allah harus dengan teliti mengikuti nasihat yang diberikan oleh Juruselamat dalam buku Matius fasal 18:15-18.
                   E.G. White, Testimonies Jld.7 hlm.260
                   Peraturan Jemaat, Revisi 2005 Edisi ke 17, hlm.187.

PERATURAN JEMAAT (6)        @ Jangan biarkan dosa, tetapi jangan beberkan.

   “Apabila saudaramu berbuat dosa, kata Kristus, “tegurlah dia dibawah empat mata”.(Matius 18:15) (Go and tell him his fault between thee and him alone).  Jangan beberkan kesalahan-kesalahan itu kepada orang lain.  Mula-mula diceritakan kepada seorang lalu kepada seseorang yang lain kemudian terus kepada orang lain lagi, maka kabar itupun terus berjalan dan kejahatan itu bertambah, sampai akhirnya seluruh jemaat menderita.
   Bereskanlah perkara itu diantara anda dan dia sendiri(dibawah empat mata).  Janganlah biarkan dosa saudaramu; tetapi jangan beberkan dosanya itu.  Perbaikilah dia dengan cara yang telah digariskan dalam firman Allah”.
                   Testimonies, Jld.7 hlm.260,261.
                   (Peraturan Jemaat, Revisi 2005,Edisi ke 17, hlm.188.)

PERATURAN JEMAAT (7)                          @ Jangan dendam.

   “Janganlah biarkan kebencian masak menjadi dendam.  Jangan biarkan luka itu bernanah lalu pecah dalam bentuk kata-kata yang beracun, yang mencemarkan pikiran orang-orang yang mendengarnya.
   Jangan biarkan pikiran-pikiran yang pahit terus menerus mengisi pikiranmu dan pikirannya.  Pergilah kepada saudaramu, dan dalam roh kerendahan hati dan ketulusan bicarakanlah hal itu dengan dia.  Ingatlah Yakobus 5:20”.
                   Peraturan Jemaat, Revisi 2005, Edisi ke 17, hlm.188.

PERATURAN JEMAAT (8)        @ Jika tidak mendengar engkau dan jemaat.

1.   Bawalah seorang atau dua orang lagi (Matius 18:16).  Bawalah sertamu orang-orang yang ber-iman dan berbicaralah dengan orang yang bersalah itu tentang kesalahannya.  Mudah-mudahan ia akan tunduk pada ajakan saudara-saudara itu.
2.   Jika ia tidak mau mendengarkan mereka sampaikanlah soalnya kepada jemaat (ayat 17).  Biarlah jemaat mengambil tindakan terhadap anggota-anggotanya.
3.   Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah (as a heathen man) atau seorang pemungut cukai (Matius 18:17).

Jika ia tidak mau mengindahkan suara jemaat, jika ia menolak segala usaha untuk menyelamatkan dia, maka jemaat wajib/bertanggung jawab mengeluarkan dia dari persekutuan jemaat.  Setelah itu namanya harus dikeluarkan dari buku jemaat”.
          E.G. White, Testimonies Jld.7 hlm.262.
          (Peraturan Jemaat, Revisi 2005, Edisi- Ke 17 hlm.189.}

PERATURAN JEMAAT (9)                  @ Mengurus masalah dosa.

   “Allah memandang umat-Nya sebagai satu tubuh, bertanggung jawab atas dosa-dosa yang terdapat diantara mereka.  Jika para pemimpin jemaat lalai mencari dengan rajin dosa-dosa yang mendatangkan murka Allah atas tubuh itu, maka mereka bertanggung jawab atas dosa-dosa itu.  Bila umat-Nya kedapatan berdosa, haruslah mereka dengan lekas mengambil tindakan-tindakan yang tegas (they should at once take decided measures to put that sin from them,…), untuk mengeluarkan dosa itu dari antara mereka, supaya murka-Nya jangan turun atas mereka semua. 
   Seseorang yang berdosa dapat mendatangkan kegelapan yang akan menutup terang Allah dari segenap perhimpunan itu”.
                   E.G. White, Testimonies Jld.3, hlm.269, 266.
                   (Peraturan Jemaat, Revisi 2005, Edisi Ke 17, hlm.191)

PERATURAN JEMAAT (10)                @ Undang-undang & peraturan itu perlu.

   “Hai saudara-saudara, janganlah sekali-kali (never allow) biarkan pikiran (ide) orang-orang/seseorang menggoncangkan imanmu tentang tata tertiba (order) dan kerukunan (harmony) yang harus terdapat di dalam jemaat…Allah yang di surga adalah Allah yang berperaturan, dan Ia menghendaki semua pengikut-Nya mempunyai undang-undang, dan memelihara tata tertib.”
   (The God of heaven is a God of order, and He requires all His followers to have rules and regulations, and to preserve order”.)
                   E. G. White, Testimonies, Jld.5 hlm.274.
                   (Peraturan Jemaat, Revisi 2005, Edisi ke 17, hlm.192.)

PERATURAN JEMAAT(11)         @ Menjaga persatuan jemaat.

   “Jika masalah-masalah yang sukar antara saudara-saudara tidak dipaparkan dihadapan orang lain melainkan dibicarakan secara terus terang diantara mereka dalam roh kasih kekristenan, berapa banyak kejahatan yang dapat dicegah!.  Berapa banyak akar kepahitan yang banyak menodai orang akan dapat dibinasakan, dan betapa dekat dan lemah lembut para pengikut Kristus dapat dipersatukan dalam kasih-Nya”.
                   E,G, White, Khotbah diatas bukit, hlm.69,70.
                   (Peraturan Jemaat, Revisi 2005, Edisi ke 17, hlm.193.


PERATURAN JEMAAT(12)                 @ Pertikaian adalah cela bagi kebenaran.

   “Segala usaha harus dibuat untuk menyelesaikan masalah diantara anggota jemaat dan menyimpan pertentangan itu sedapat mungkin didalam lingkup yang terkecil.  Pertikaian, konflik, dan perkara hukum antara saudara se-iman adalah cela bagi kebenaran.  Mereka yang melakukan hal ini membuka jemaat terhadap cercaan musuh-musuhnya dan menyebabkan kuasa kegelapan menang.  Mereka menusuk kembali luka Kristus dan mempermalukan Dia secara terbuka”.
                   E.G. White, Testimonies Jld.5 hlm.242,243.
                   (Peraturan Jemaat, Revisi 2005, Edisi ke 17, hlm.193,194.)

PERATURAN JEMAAT(13)       @ Bila ada masalah, jangan ke pengadilan.

   “Sekalipun dalam dunia modern terdapat peristiwa-peristiwa yang mencari keputusan pengadilan sipil, namun orang Kristen harus memilih cara penyelesaian di dalam wewenang jemaat,… Keinginan Allah bagi anggota jemaat adalah agar mereka harus “hiduplah dalam perdamaian dengan semua orang!”. (Roma 12:18).
   Anggota jemaat yang menunjukkan ketidak sabaran dan sifat mementingkan diri melalui ke-engganan mereka untuk  menunggu dan menerima rekomendasi jemaat dalam penyelesaian masalah terhadap anggota jemaat lainnya, dapat dikenakan disiplin jemaat karena pengaruh kekacauan pada jemaat dan penolakan mereka untuk mengakui wewenang jemaat yang dibentuk secara tepat”.
                   E.G. White, Testimonies Jld.9 hlm.216-218.
                   (Peraturan Jemaat, Revisi 2005, Edisi ke 17, hlm.194,195.)

PERATURAN JEMAAT(14)       @ Menunjukkan dosa.

   “Dosa dan orang-orang berdosa dalam jemaat hendaklah di urus dengan segera, agar orang-orang lain tidak terjangkit (,..that others may not be contaminated). Kebenaran dan kesucian menuntut supaya kita bekerja lebih cermat dalam usaha membersihkan perkemahan itu dari orang-orang seperti Akhan.  Janganlah orang-orang yang memangku jabatan yang utama dalam jemaat membiarkan dosa dalam diri seorang saudara.
   Tunjukkan kepadanya bahwa ia harus meninggalkan dosa-dosanya, atau ia harus diceraikan dari jemaat”. (Show him that he must either put away his sins or be separated from the church).
                   E.G. White, Testimonies Jld.5 hlm.147
                   (Peraturan Jemaat, Revisi 2005, Edisi ke 17, hlm.196.)

PERATURAN JEMAAT(15)                 @ Dua macam tindakan disiplin.

   “Bila dosa-dosa yang berat dilakukan maka tindakan-tindakan disiplin harus dilaksanakan.  Ada 2 macam tindakan disiplin yang dapat dilakukan:
1.   Memungut suara untuk mencela (by a vote of censure).
2.   Memungut suara untuk memecat (by a vote to disfellowship).
  
   Mungkin timbul kejadian dimana pelanggaran yang dilakukan itu dianggap oleh jemaat tidak terlalu berat (is not considered by the church to be so serious) dan tidak perlu sampai diambil tindakan pemecatan…namun pelanggaran itu cukup serius juga sehingga jemaat perlu menyatakan sikapnya bahwa jemaat tidak berkenan akan perbuatannya itu.  Tindakan tidak menyetujui perbuatan itu dinyatakan dengan suara mencela”.
                   Peraturan Jemaat, Revisi 2005, Edisi ke 17, hlm.196.

PERATURAN JEMAAT(16)                @ Arti mengeluarkan keanggotaan.

   “Mengeluarkan seorang dari keanggotaan jemaat, yaitu tubuh Kristus, adalah satu masalah yang serius.  Inilah disiplin yang terberat yang dapat dilakukan oleh jemaat; inilah tindakan yang paling berat yang dapat dijatuhkan oleh jemaat.  Hanya setelah petunjuk yang diberikan dalam pasal ini dijalankan, dan setelah segala usaha yang mungkin dikerjakan sudah dilakukan untuk mengembalikan anggota yang  bersalah itu balik daripada segala kejahatannya, disiplin seperti ini boleh dijalankan.  Perlulah kiranya meminta nasihat dari pendeta jemaat, atau jika ia ada, dari ketua konferens/daerah/wilayah, sebelum jemaat mengambil keputusan, bila langkah demikian dikehendaki”.
                   Peraturan Jemaat, Revisi 2005, Edisi ke 17, hlm.197.