Jumat, 04 April 2014

1. Hukum-Hukum Di Zaman Kristus.

"HUKUM-HUKUM DI ZAMAN KRISTUS"

PENDAHULUAN

Manusia dan hukum. Sejak manusia ada di planet Bumi ini, dan sepanjang riwayat eksistensinya, manusia tidak pernah lepas dari hukum. Dalam definisi yang sederhana, hukum ialah susunan aturan-aturan dan sangsi-sangsi yang mengatur kehidupan bermasyarakat; hukum bisa berupa larangan tentang apa yang tidak boleh dilakukan atau juga kewajiban tentang apa yang harus dilakukan, dan bersifat mengikat. Akitab mencatat bahwa ketika Allah menciptakan manusia--dalam hal ini adalah Adam--Allah kemudian memberi perintah kepada manusia itu: "Semua pohon dalam taman ini boleh kau makan buahnya dengan bebas, tetapi pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat itu, janganlah kau makan buahnya, sebab pada hari engkau memakannya, pastilah engkau mati" (Kej. 2:16-17; huruf miring ditambahkan). Dalam hal ini, perintah Allah itu adalah hukum yang berlaku secara mengikat terhadap nenek moyang manusia yang pertama di Taman Eden.

Perhatikan, sesudah perintah itu dikeluarkan baru Allah menciptakan Hawa (baca ayat 18, 21-22). Sudah pasti Adam yang kemudian menyampaikan tentang perintah atau hukum ini kepada Hawa sehingga istrinya itu tahu dan mengerti soal hukum tersebut (baca Kej. 3:2-3). Barangkali, hukum tentang larangan memakan buah "pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat itu" bisa menjadi satu-satunya hukum bagi manusia sekiranya Adam dan Hawa tidak melanggarnya. Namun, akibat pelanggaran terhadap satu hukum itu maka di kemudian hari lahirlah banyak hukum-hukum tambahan dari Allah, termasuk hukum moral (Sepuluh Perintah) yang berlaku secara universil, ditambah dengan hukum upacara keagamaan, hukum sipil atau aturan bermasyarakat, dan hukum kesehatan yang berlaku khusus untuk bangsa Israel sebagai umat perjanjian. Sejalan dengan perkembangan peradaban muncul pula hukum-hukum lain buatan manusia (lex humana), yaitu hukum tertulis yang disebut hukum positif (lex posita).

Selain hukum yang berlaku pada manusia, Allah juga telah menciptakan hukum alam yang mengatur bagaimana alam itu bekerja dalam keserasian yang menakjubkan. Sebelum manusia dalam kecerdasannya berhasil mendefinisikan berbagai hukum alam, khususnya hukum fisika dan biologi, Allah sudah menemukan dan memberlakukan hukum-hukum tersebut selama enam hari pertama dalam minggu penciptaan (baca Kejadian 1). Lalu Allah menutup minggu penciptaan itu dengan menetapkan satu hukum rohani, yaitu hukum Sabat hari ketujuh (Kej. 2:2-3), sebuah hukum yang di kemudian hari dipertegas lagi dalam Sepuluh Perintah sebagai hukum moral (Rm. 7:12, 14) yang berlaku untuk semua manusia sepanjang zaman. Jadi, Allah bukan saja Pencipta alam semesta yang bersifat materi, tetapi Allah adalah juga Pencipta hukum yang bersifat rohani.

Hukum tidak meniadakan kebebasan manusia, tetapi justeru hukum "membentuk" kebebasan itu. Tanpa adanya hukum maka manusia terhalang untuk saling berinteraksi sebagai sesama makhluk sosial, sebab tidak ada aturan yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dalam perspektif alkitabiah, hukum adalah manifestasi dari kasih--secara horisontal terhadap sesama manusia dan secara vertikal terhadap Tuhan (Mat. 22:37-39)--dan penurutan terhadap Hukum Allah adalah bukti dari kasih (1Yoh. 5:3). "Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang dapat mengasihi. Namun, kasih tidak mungkin ada tanpa kebebasan, yaitu kebebasan moral. Dan kebebasan moral tidak mungkin ada tanpa hukum, yakni hukum moral. Kasih bersandar pada hukum, dan kebebasan bertumpu pada hukum" [kata pengantar; alinea kesepuluh: empat kalimat pertama].

Sepanjang triwulan ini pengarang pelajaran Sekolah Sabat--Keith Burton, guru besar agama dari Universitas Oakwood, Huntsville, Alabama, AS--mengajak kita untuk mendalami kebebasan moral berdasarkan hukum moral Allah, dan mengejawantahkan kasih secara horisontal dan vertikal berlandaskan hukum kasih yang juga dari Allah. Tetapi sebagai pembuka kita akan melihat berbagai hukum yang berlaku pada zaman Kristus.

"Dalam zaman Perjanjian Baru, ketika seorang menggunakan kata yang umum untuk 'hukum' (nomos dalam bahasa Grika, lex dalam bahasa Latin, dan Torah dalam bahasa Ibrani), orang itu mungkin saja sedang merujuk kepada salah satu dari sekian banyak hukum. Seringkali satu-satunya petunjuk tentang hukum tertentu yang sedang dibicarakan ialah konteks dari percakapan itu. Maka, sementara kita mempelajari pelajaran triwulan ini kita perlu selalu mengingat konteks langsung untuk memahami dengan baik hukum apa yang sedang dibahas" [alinea kedua].

Menurut Yudaisme, Torah dalam pengertian sempit adalah lima kitab Musa atau Chumash (dari kata Ibrani yang berarti "Lima"). Kelima kitab itu dalam bahasa Ibrani berturut-turut adalah Bereishith artinya "Pada mula pertama" (Kejadian), Shemoth artinya "Nama-nama" (Keluaran), Vayiqra artinya "Dan Ia memanggil" (Imamat), Bamidbar artinya "Di padang gurun" (Bilangan), dan Devarim artinya "Kata-kata" (Ulangan). Torah dalam pengertian luas mencakup keseluruhan Perjanjian Lama yang disebut "hukum tertulis" atau Tanakh. Sebagai tambahan pada Tanakh sebagai hukum tertulis para rabi telah menyusun pula "hukum lisan" yang disebut Talmud, yang merupakan hasil penafsiran atas hukum tertulis itu. Kumpulan hukum lisan ini kemudian dituangkan ke dalam tulisan yang disebut Mishnah dan dirampungkan pada abad ke-5 TM. Ada dua Talmud yang dikenal, yaitu "Talmud Yerusalem" dan "Talmud Babilon" di mana yang kedua dianggap lebih luas dan karena itu lebih popular.

I. UMAT TUHAN DI BAWAH HUKUM MANUSIA (Hukum Romawi)

Hukum dalam konteks manusia. Pada prinsipnya, hukum ialah "himpunan peraturan, baik perintah maupun larangan, untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat" (Ernst Utrecht, 1922-1987). Dalam pengertian lain, hukum ialah kumpulan "asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat" (Mochtar Kusumaatmadja). Pendeknya, hukum bertujuan untuk menciptakan tatanan dalam masyarakat yang tertib serta teratur demi kepentingan semua orang, dan dengan demikian mempermudah pemerintah atau penguasa untuk mengendalikan rakyat dan menjalankan pemerintahan.

Yesus lahir pada masa pemerintahan kaisar Agustus berkuasa di kekaisaran Romawi. Kaisar yang adalah cucu adik perempuan Julius Caesar ini terlahir dengan nama Gaius Oktavius (mengambil nama ayahnya, tapi kemudian diangkat anak oleh Julius Caesar dan berganti nama menjadi Gaius Julius Caesar Oktavianus) sebelumnya merupakan salah satu anggota Triumvirat Kedua, bersama Mark Antony dan Marcus Lepidus, yang menguasai kekaisaran Romawi. Setelah Lepidus tersingkir, dan kemudian mengalahkan pasukan Mark Antony yang dibantu pasukan Cleopatra dari Mesir dalam pertempuran Aktium tahun 31 SM, kaisar yang berhasil menciptakan "Roma yang damai" (Pax Romana) itu menjadi penguasa tunggal. Atas keberhasilannya maka pada tahun 27 SM Senat menganugerahkannya gelar "Augustus" (dari kata Romawi Augere, artinya "yang termashur") yang dalam tradisi Romawi kuno berarti semacam stempel kekuasaan atas umat manusia. Kaisar Agustus inilah yang telah memerintahkan sensus penduduk di seluruh wilayah kekuasaan dan daerah jajahannya, termasuk Yudea.

"Hukum Romawi bersangkutan dengan ketertiban dalam masyarakat. Jadi, itu bukan saja mengatur masalah-masalah pemerintahan tapi juga tingkah laku yang teratur di gelanggang dalam negeri. Sebagai tambahan kepada pengaturan prosedur pemilihan orang-orang untuk jabatan publik, hukum Romawi juga mengatur hal-hal semisal perzinaan dan hubungan antara majikan dan budak. Banyak undang-undang kemasyarakatan yang serupa dengan yang terdapat dalam Perjanjian Lama dan di masyarakat-masyarakat lain" [alinea ketiga].

Mengenal latar belakang sejarah. Orangtua duniawi Yesus, khususnya Yusuf, patuh pada peraturan dan hukum pemerintah. Begitu mendengar pemberitahuan tentang keharusan mendaftarkan diri di tempat asal, dia memboyong istrinya yang sedang hamil tua itu "pergi dari kota Nazaret di Galilea ke Yudea, ke kota Daud yang bernama Betlehem--karena ia berasal dari keluarga dan keturunan Daud--supaya didaftarkan bersama-sama dengan Maria, tunangannya, yang sedang mengandung" (Luk. 2:4-5).

Jadi, kita melihat di sini bahwa Yusuf memboyong Maria, kekasihnya, mudik dalam keadaan yang tidak nyaman itu bukan karena rindu kampung halaman melainkan karena dia patuh pada hukum. Pada zaman dulu hukum dijalankan dengan sangat ketat dan keras, orang yang mengabaikan perintah hukum akan menghadapi ancaman hukuman sangat berat, apalagi undang-undang pemerintah kekaisaran Romawi yang tidak mengenal toleransi. Kondisi sosial-ekonomi Yusuf yang tergolong paling rendah itu juga membuatnya tidak mempunyai pilihan lain kecuali menurut.

"Semua upaya untuk memahami kebudayaan di mana kitab-kitab Perjanjian Baru disusun harus memperhitungkan kenyataan bahwa Kekaisaran Romawi membentuk latar belakang politik bagi dunia di mana Yesus dan gereja mula-mula hidup. Banyak hal yang terjadi di Perjanjian Baru, dari kematian Yesus sampai pemenjaraan Paulus, jauh lebih dimengerti bila kita memahami apa saja yang dapat kita pahami mengenai lingkungan pada zaman mereka itu" [alinea terakhir: dua kalimat pertama].

Apa yang kita pelajari tentang hukum kekaisaran Romawi dan kelahiran Yesus?

1. Banyak hukum sipil ciptaan manusia yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat luas dan demi ketertiban bersama, dalam hal mana setiap orang Kristen sebagai warganegara harus taati. Namun tidak sedikit pula hukum ciptaan manusia yang dibuat untuk kepentingan penguasa dan demi politik.

2. Karena kepatuhan orangtua duniawi-Nya terhadap hukum sipil manusia yang patut, Yesus terpaksa lahir di tempat yang tidak pantas. Namun ketika Herodes mengeluarkan perintah yang jahat, Yusuf memilih lebih patuh kepada perintah Tuhan yang menyuruhnya untuk mengungsi ke Mesir.

3. Hukum sipil atau hukum positif selalu berkaitan erat dengan kebudayaan masyarakat dan nilai-nilai budaya yang dianut suatu masyarakat. Umat Kristen yang mula-mula sering harus memilih antara ketaatan pada hukum positif dan penurutan pada Hukum Allah.

II. HUKUM DI MATA ORANG YAHUDI (Hukum Musa: Sipil)

Hukum bagi bangsa Yahudi. Hukum Musa adalah hukum yang dikhususkan untuk bangsa Israel atau orang Yahudi sebagai "umat pilihan" berdasarkan perjanjian antara Allah dengan Abraham, leluhur bangsa Yahudi, yang diturunkan Allah melalui Musa (sekarang: Moshe) di gunung Sinai, tiga bulan setelah bangsa itu keluar dari tanah perhambaan Mesir (Kel. 19:1; Im. 26:46; Rm. 9:4). Hukum Musa terdiri atas tiga bagian utama, yaitu hukum moral (Sepuluh Perintah), hukum agama (upacara keagamaan dan tatatertib kaabah), dan hukum sipil (hubungan kemasyarakatan dan peraturan kesehatan).

Berdasarkan hasil inventarisasi seluruhnya berjumlah 613 perintah (mitzvot), 365 berbentuk larangan (negatif) dan 248 berupa keharusan (positif). Sementara hukum upacara keagamaan dan hukum sipil berlaku secara khusus dan terbatas bagi orang Yahudi, hukum moral bersifat universil atau umum. Dapat dikatakan bahwa Sepuluh Perintah atau Sepuluh Hukum adalah kelengkapan terhadap hukum agama dan hukum sipil. Logika hukumnya, kalau Allah mewajibkan semua manusia memelihara dan menaati hukum moral tersebut, apalagi bangsa Israel yang adalah umat Allah sendiri.

"Hukum kemasyarakatan Yahudi didasarkan pada peraturan-peraturan sipil dalam lima kitab Musa. Karena Musa adalah penulis dari lima kitab pertama dalam Alkitab, maka hukum-hukum itu disebut sebagai hukum Musa. Ketika mula-mula Allah memberikan hukum itu kepada Musa, Ia membayangkan sebuah negara di mana Ia akan menjadi kepala dan bangsa itu akan melaksanakan amanat-amanat hukum-Nya" [alinea kedua: tiga kalimat pertama].

Hukum Musa di masa PB. Selama masa pendudukan Romawi atas wilayah Yudea, orang Yahudi diwajibkan untuk tunduk pada undang-undang kekaisaran Romawi sebagai hukum positif, tetapi untuk urusan-urusan keagamaan mereka diizinkan menggunakan hukum Musa. Hal ini karena kekaisaran Romawi tidak mengerti dan tidak berkepentingan dengan agama Yahudi dan aturan-aturannya yang sudah membudaya di kalangan orang Yahudi. Mungkin keadaannya serupa dengan di Indonesia pada masa pendudukan Belanda ketika penjajah menerapkan hukum positif yang mengacu pada undang-undang kerajaan mereka (state law), tetapi secara terbatas mengizinkan penyelesaian masalah-masalah yang bersifat tradisional menurut hukum adat (folk law) yang di daerah-daerah tertentu dipengaruhi oleh hukum Islam (syariah).

"Pada zaman Yesus orang Yahudi tunduk pada hukum Romawi. Akan tetapi, pemerintah Romawi membiarkan mereka menggunakan hukum Musa untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan adat istiadat mereka. Di sinilah pekerjaan Sanhedrin itu sangat penting...Perjanjian Baru memberi beberapa contoh tentang hukum Musa yang diterapkan, atau disinggung, dalam soal-soal sipil..." [alinea kedua: tiga kalimat terakhir; alinea ketiga: kalimat pertama].

Salah satu prinsip utama dari hukum Musa ialah adanya saksi-saksi yang cukup. Apabila "terdapat seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, Allahmu" (Ul. 17:2), ditetapkan bahwa "atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati" (ay. 6). Aturan ini juga yang digunakan para pemimpin agama Yahudi terhadap pengadilan Yesus Kristus, sekalipun kesaksian itu palsu (Mat. 26:59-61). Adanya saksi-saksi juga diterapkan dalam sistem hukum positif moderen untuk pembuktian. Dalam perundang-undangan di negara kita saksi itu didefinisikan sebagai "orang yang dapat memberi keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang sesuatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri" (KUHAP, pasal 1 angka 26).

Apa yang kita pelajari tentang penerapan Hukum Musa (sipil) dalam masyarakat Yahudi?

1. Sistem hukum bangsa Yahudi telah dimulai sejak mereka keluar dari Mesir yang diturunkan Allah melalui nabi Musa di gunung Sinai. "Hukum Musa" yang juga disebut Torah itu terbagi dalam tiga bagian utama, yaitu Sepuluh Perintah (hukum moral), hukum upacara agama, dan hukum sipil.

2. Mungkin satu-satunya bangsa yang memiliki sistem hukum paling lama di dunia, dan yang secara konsisten dipertahankan, adalah bangsa Israel. Hukum Musa atau Torah (lima kitab pertama dari PL) telah digunakan juga pada zaman Yesus hingga sekarang, tentu dengan berbagai penafsiran dan modifikasi.

3. Menurut tradisi, Hukum Musa sudah berusia lebih dari 3450 tahun sejak itu diberikan di gunung Sinai sekitar tahun 1450 SM (bandingkan: Kel. 12:40-41, 1Raj. 6:1, Hak. 11:26). Prinsip-prinsip hukum itu telah berlaku sepanjang zaman PL dan PB bahkan hingga sekarang ini.

III. LITURGI KEAGAMAAN (Hukum Musa: Upacara)

Upacara-upacara di Bait Suci. Sebagaimana telah kita pelajari, eksistensi bangsa Israel merupakan kegenapan dari janji Allah kepada Abraham, leluhur mereka yang pertama. Allah berjanji kepada Abraham: "Aku akan membuat engkau menjadi bangsa yang besar, dan memberkati engkau serta membuat namamu masyhur; dan engkau akan menjadi berkat" (Kej. 12:2; huruf miring ditambahkan). Perjanjian empat rangkap ini sering disebut sebagai "perjanjian tanpa syarat" (unconditional covenant) di mana Abraham berada pada pihak yang pasif dan tidak harus memenuhi kewajiban apapun, kecuali kesediaan untuk meninggalkan kampung halamannya (ay. 1). Perjanjian ini kemudian dikukuhkan melalui suatu upacara tradisional yang ditandai dengan darah binatang (Kejadian 15).

Perhatikan bahwa dalam perjanjian itu terselip juga nubuatan tentang masa perbudakan yang akan dialami oleh keturunannya (ay. 13-14), tetapi sesudah itu keturunannya itu akan mewarisi negeri Kanaan itu (ay. 16, 18). Kegenapan nubuatan itu terjadi ketika Allah memanggil Musa dari padang belantara Midian agar kembali ke Mesir dan memimpin bangsa Israel keluar menuju ke negeri perjanjian Kanaan. Tiga bulan setelah meninggalkan Mesir, di pegunungan Sinai, Allah menurunkan hukum-hukum sebagai persyaratan teknis untuk dijalankan oleh keturunan Abraham itu demi mewujudkan perjanjian itu. Hukum itu terdiri atas hukum moral (Sepuluh Perintah), hukum sipil, dan hukum agama.

"Selain hukum sipil pada Israel purba, ada juga hukum yang sering disebut 'hukum upacara.' Hukum ini terpusat sekitar bait suci dan upacara-upacaranya di mana semuanya tentu dirancang untuk mengajarkan anak-anak Israel tentang rencana keselamatan dan mengarahkan mereka kepada kedatangan Mesias. Dalam ayat-ayat hari ini dua kali hal itu disebutkan bahwa melalui upacara-upacara ini penebusan akan diadakan" [alinea pertama: tiga kalimat pertama].

Upacara bayangan. Hukum upacara keagamaan bangsa Israel terpusat di Bait Suci atau Kaabah, khususnya pada mezbah bakaran di mana kurban berupa binatang dipersembahkan. Upacara persembahan kurban bakaran ini bukan baru diperkenalkan kepada manusia setelah bangsa Israel keluar dari Mesir, tapi upacara ini bahkan sudah dimulai sejak manusia ada di bumi ini oleh Habel (Kej. 4:4). Itu juga sudah dilakukan oleh Nuh segera setelah keluar dari bahtera (Kej. 8:20) dan oleh Abraham di gunung Moria (Kej. 22:13). Tetapi ketika Allah melalui Musa memerintahkannya agar dijalankan oleh bangsa Israel, barulah tatacara pelaksanaannya ditetapkan dengan rinci untuk dijalankan oleh keturunan Abraham itu secara cermat.

"Meskipun dilembagakan oleh Yesus, sistem upacara ini dimaksudkan untuk berfungsi hanya sebagai bayangan, sebuah lambang dari kenyataan di masa mendatang--kedatangan Yesus dan kematian-Nya dan pelayanan Keimamatan Agung. Begitu Ia menyelesaikan pekerjaan-Nya di bumi ini, sistem yang lama ini--bersama dengan kurban-kurban dan upacara-upacara serta perayaan-perayaan--tidak diperlukan lagi (baca Ibr. 9:9-12). Sekalipun kita tidak lagi memelihara hukum upacara ini sekarang, oleh mempelajarinya kita dapat memiliki wawasan tentang rencana keselamatan" [alinea terakhir].

Tujuan utama dari hukum upacara agama ini, khususnya menyangkut persembahan kurban bakaran, adalah sebagai "bayangan" yang melambangkan Yesus Kristus sebagai Mesias yang Allah karuniakan kepada seluruh umat manusia--termasuk bangsa Israel--untuk menjadi Kurban pengampunan dosa. Itulah sebabnya binatang-binatang yang dipersembahkan sebagai kurban bakaran itu harus tidak bercacat-cela seperti Kristus yang tidak bercela (Ul. 17:1; Yeh. 46:13; Ibr. 9:14). Alkitab menyatakan, "Di dalam hukum Taurat hanya terdapat bayangan saja dari keselamatan yang akan datang, dan bukan hakekat dari keselamatan itu sendiri" (Ibr. 10:1; huruf miring ditambahkan).

Apa yang kita pelajari tentang hukum upacara agama bagi bangsa Israel purba?

1. Hukum upacara keagamaan dalam Hukum Musa adalah khas bangsa Israel. Hukum keagamaan ini meliputi upacara kurban di atas mezbah bakaran (Kel. 20:24), kewajiban sunat (Kej. 17:10), hari-hari raya (Kel. 12:14, 17; Ul. 16:10), aturan tentang makanan halal dan haram (Im. 11:4-8), dan lain-lain.

2. Hukum upacara keagamaan diwajibkan atas bangsa Israel untuk membedakan mereka dari bangsa-bangsa purba lainnya yang biasa menyembah berbagai jenis berhala dan ilah-ilah. Dengan menjalankan upacara-upacara agama yang berbeda itu, bangsa Israel menjadi saksi tentang Allah sejati yang hidup.

3. Upacara keagamaan Israel terpusat pada mezbah bakaran dan persembahan kurban binatang, supaya "orang diperingatkan akan adanya dosa" (Ibr. 10:3) dan sebagai "bayangan saja dari keselamatan yang akan datang" (Ibr. 10:1) di dalam pribadi Yesus Kristus sebagai Kurban sejati.

MENAFSIRKAN HUKUM MUSA (Hukum Rabi-rabi)

Peran para rabi. Penafsiran terhadap isi dari Torah sudah dimulai sejak abad pertama, khususnya setelah bait suci Yerusalem dan mezbah bakaran dihancurkan pada tahun 70 TM. Inti peribadatan orang Israel yang semula terpusat di bait suci berdasarkan hukum upacara keagamaan berganti dengan usaha menaati perintah Allah dengan memelihara hukum Musa itu, dan dalam hal ini rakyat Israel sangat bergantung pada rabi-rabi sebagai guru agama yang dianggap lebih mengerti tentang Torah. Hasil dari penafsiran atas Torah atau hukum Musa yang tertulis itu kemudian diinventarisasikan menjadi 613 hukum (248 kewajiban dan 365 larangan) itu merupakan "hukum lisan" (oral law), dan disebut halakhah (berasal dari akar kata Ibrani hei-lamed-kaf yang artinya "berjalan" atau "menjalani"), maksudnya "jalan yang ditempuh seseorang."

"Sebagai tambahan pada hukum Musa, orang Yahudi pada zaman Yesus juga akrab dengan hukum rabi-rabi. Para rabi adalah kelompok ilmuwan dari kaum Farisi, dan mereka memegang tanggungjawab untuk memastikan bahwa hukum Musa tetap berarti bagi umat...Mereka menambahkan kepada hukum tertulis itu dengan hukum lisan yang terdiri atas tafsir-tafsir dari para rabi utama" [alinea pertama: dua kalimat pertama dan kalimat terakhir].

Menurut sebuah sumber terpercaya, selain hukum lisan hasil inventarisasi para rabi yang isinya adalah tafsiran langsung dari Torah (disebut mitzvot d'oraita atau "dari Torah"), para rabi juga menyusun hukum-hukum tambahan yang merupakan pelembagaan dari adat-istiadat yang diberlakukan oleh para rabi (disebut mitzvot d'rabbanan atau "dari rabi-rabi"), dan kedua-duanya bersifat mengikat hanya berbeda dalam cara penerapannya. Jadi, orang Israel mengenal dua jenis hukum lisan, yang pertama adalah tafsiran para rabi yang berpangkal pada Torah dan yang kedua adalah tradisi yang dilembagakan oleh para rabi. Meskipun hukum lisan bagian kedua yang berupa kebiasaan turun-temurun itu hanya diberlakukan oleh para rabi, namun itu dianggap mengikat karena berakar pada Torah juga. Para rabi merasa berhak melakukan itu sebagai kewenangan mereka untuk "mengajar dan memutuskan" berdasarkan Ulangan 17:8-11.

Dalih untuk mempersalahkan Kristus. Yesus berkali-kali menyembuhkan orang sakit pada hari Sabat, dan setiap kali orang-orang Farisi menuding Dia melanggar hukum Musa tentang hari Sabat, meskipun demikian tidak pernah satu kali pun orang-orang Farisi itu membuktikan hukum mana yang dilanggar-Nya. Mereka hanya bisa berkata, "Orang ini tidak datang dari Allah, sebab Ia tidak memelihara hari Sabat" (Yoh. 9:16). Sebenarnya tuduhan yang mereka lontarkan terhadap Yesus itu bukan sesuatu yang melanggar hukum Musa atau Torah, tetapi pelanggaran terhadap tradisi yang dilembagakan oleh orang-orang Farisi itu sendiri yang mereka tambahkan untuk dianggap sebagai hukum. Jadi, alasan pelanggaran hukum itu cuma dalih untuk mempersalahkan Yesus.

"Meskipun dari sudut pandang kita sekarang mudah untuk mencemooh banyak dari hukum-hukum lisan ini, khususnya ketika itu digunakan untuk menentang Yesus seperti yang mereka lakukan, kesalahannya lebih terletak pada sikap dari para pemimpin itu dan bukan dengan hukum-hukum itu sendiri" [alinea terakhir: kalimat pertama].

Yesus pun tahu bahwa pelanggaran yang dituduhkan kepada-Nya itu bukan menyangkut Hukum Musa tetapi terhadap tradisi yang dilembagakan oleh orang Farisi. Sikap mengagungkan tradisi itu tercermin dari tudingan beberapa orang Farisi dan ahli Taurat ketika pada suatu kali menegur Yesus, "Mengapa murid-murid-Mu melanggar adat istiadat nenek moyang kita? Mereka tidak membasuh tangan sebelum makan" (Mat. 15:2). Terhadap tudingan itu Yesus menjawab, "Mengapa kamu pun melanggar perintah Allah demi adat istiadat nenek moyangmu?" (Mat. 15:2-3; huruf miring ditambahkan).

pa yang kita pelajari tentang hukum rabi-rabi yang ditambahkan pada hukum Musa?

1. Hukum lisan ciptaan rabi-rabi tidak lebih dari pelembagaan tradisi yang "berpedoman" pada hukum Musa, tapi sebenarnya itu bukan bagian dari hukum tertulis yang diperintahkan oleh Tuhan melalui Musa. Ini sebuah pelajaran tentang betapa "penafsiran" atas Firman Tuhan itu bisa menjerumuskan.

2. Yesus tahu serta mengerti hukum Musa dan Dia pun meninggikan hukum-hukum itu (Mat. 5:17-20; Luk. 16:17), bahkan "Kristus adalah kegenapan hukum Taurat" (Rm. 10:4). Yesus sendiri "takluk kepada hukum Taurat" (Gal. 4:4), dan Dia tidak pernah berdosa terhadap hukum itu (2Kor. 5:21; Ibr. 4:15; 1Ptr. 2:22). 

3. Yesus bukan melanggar hukum Torah tetapi "melanggar adat istiadat nenek moyang" yang ditambahkan oleh orang Farisi dan ahli Taurat menjadi bagian dari hukum itu. Ada perbedaan yang sangat besar antara kebiasaan "mentradisikan agama" dengan "mengagamakan tradisi." 

V. MENGENALI SIFAT ALLAH DALAM HUKUMNYA (Hukum Moral)

Keistimewaan Sepuluh Perintah. Dari ketiga jenis hukum yang Allah turunkan kepada bangsa Israel melalui Musa, hanya Sepuluh Perintah yang diucapkan langsung oleh Allah (Kel. 20:1-17) dan kemudian dituliskan pada dua keping batu oleh jari tangan Allah sendiri sebelum diserahkan kepada Musa (Kel. 31:18; 32:16). Pada waktu Allah mengucapkan kata demi kata dari Sepuluh Perintah itu terjadilah fenomena alam yang sangat menakutkan bagi jemaah Israel yang sedang berhimpun di kaki gunung Sinai, membuat "bangsa itu takut dan gemetar" (Kel. 20:18). Itulah sebabnya setelah Musa turun menemui mereka, bangsa yang masih diliputi oleh kengerian itu memohon kepada Musa: "Engkaulah berbicara dengan kami, maka kami akan mendengarkan; tetapi janganlah Allah berbicara dengan kami, nanti kami mati" (ay. 19).

Sedangkan dua jenis hukum lainnya, yaitu hukum upacara agama dan hukum sipil, itu diucapkan oleh Musa kepada bangsa Israel (Kel. 24:3) dan kemudian dituliskannya sendiri pada sebuah kitab lalu diberikan kepada bangsa itu melalui orang Lewi dan tua-tua Israel (Kel. 24:4; Ul. 31:9, 24). Kitab berisi kedua hukum ini kemudian diletakkan "di samping" Tabut Perjanjian (Ul. 31:26), sedangkan Sepuluh Perintah itu disimpan "di dalam" tabut itu (Ul. 10:4-5). Tetapi bukan perbedaan-perbedaan itu semata yang membuat Sepuluh Perintah lebih istimewa dan agung dibandingkan dengan dua hukum lainnya, melainkan karena Sepuluh Perintah merupakan landasan moralitas umat manusia sehingga disebut "hukum moral."

"Betapapun besarnya hukum Romawi, hukum Musa, dan hukum rabi-rabi itu mempengaruhi kehidupan orang Yahudi yang hidup di Israel pada abad pertama, banyak orang yang mengikuti agama Israel tinggal di luar Palestina dan di luar perbatasan Kekaisaran Romawi. Jadi, banyak dari hukum-hukum itu yang tidak akan memainkan peran penting dalam kehidupan mereka...Akan tetapi pada waktu yang sama siapapun yang mengaku sebagai pengikut Allah Israel seharusnya menaati Sepuluh Perintah itu" [alinea pertama dan kedua].

Melambangkan sifat Allah. Sebagaimana hukum manusia melambangkan nilai-nilai moral dari suatu masyarakat, demikianlah hukum Allah juga melambangkan standar moral Allah. Sepuluh Perintah itu diturunkan Allah kepada manusia untuk menjadi pedoman hidup yang selaras dengan sifat Allah. Alkitab menyatakan bahwa Allah itu benar (Ezr. 9:15), sempurna (Mat. 5:48), kudus (Im. 19:2), baik (Mzm. 34:8), dan adil (Ul. 32:4); demikian pula hukum Allah itu juga benar (Mzm. 119:172), sempurna (Mzm. 19:7), kudus (Rm. 7:12), dan adil (Mzm. 119:142).

"Seperti para penulis Perjanjian Lama, penulis-penulis Perjanjian Baru yang diilhami itu mengakui maksud dari Sepuluh Perintah bagi umat Allah. Meskipun beberapa pelajaran untuk triwulan ini akan membahas cara di mana Kristus berinteraksi dengan sistem-sistem hukum yang lain pada zaman-Nya, penekanan utamanya adalah pada hubungan-Nya dengan Sepuluh Perintah--apa yang sering dikenal sebagai hukum moral" [alinea terakhir].

Allah itu kasih (1Yoh. 4:16, 19; Yoh. 3:16), maka hukum-Nya pun kasih. Ketika menjawab pertanyaan jebakan dari seorang ahli Taurat, Yesus menjelaskan dengan tegas bahwa inti dari hukum moral Allah itu adalah kasih. Empat hukum pertama adalah tanda kasih kepada Allah secara vertikal, dan enam hukum kedua adalah tanda kasih kepada sesama manusia secara horisontal. "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi," tandas-Nya (Mat. 22:37-40). Bahkan, kata Yesus lagi, "Tidak ada hukum lain yang lebih utama daripada kedua hukum ini" (Mrk. 12:31).

Apa yang kita pelajari tentang Sepuluh Perintah sebagai hukum moral?

1. Sepuluh Perintah (Sepuluh Hukum) Allah lebih istimewa daripada hukum-hukum-Nya yang lain sudah nampak sejak semula dalam cara Allah menyampaikan hukum itu kepada manusia. Sebagai "hukum moral" Sepuluh Perintah merupakan standar perilaku yang dikehendaki Allah atas manusia.

2. Sebagian orang mungkin bisa mengabaikan empat hukum pertama dari Sepuluh Perintah dalam kehidupan mereka sehari-hari tanpa terjadi apa-apa pada diri mereka, tetapi tidak seorang pun yang dapat melanggar salah satu dari enam hukum kedua dari Sepuluh Perintah itu tanpa risiko atau sangsi apapun.

3. Sepuluh Perintah adalah cermin dari sifat dan kehendak Allah. Ia ingin agar manusia mengasihi Dia sepenuh hati dengan menaati empat hukum pertama, dan pada waktu yang sama mengasihi sesama manusia dengan memelihara enam hukum kedua.

PENUTUP

Pentingnya mengetahui hukum. Setiap orang yang mengemudikan mobil di jalan umum diasumsikan sudah paham semua aturan lalu lintas. Jadi, kalau polisi menghentikan kendaraan anda karena melanggar peraturan tertentu, anda tidak bisa mengelak dengan mengatakan bahwa anda tidak tahu tentang aturan itu. Sekali sebuah hukum diundangkan maka semua warga terikat untuk tunduk pada hukum dimaksud, terlepas dari apakah mereka tahu tentang hukum itu atau tidak. Sebaliknya, selama tidak ada hukum yang mengatur tentang sesuatu hal maka tidak ada orang yang bisa dipersalahkan dalam hal tersebut.

Rasul Paulus berkata, "Tetapi kalau hukum tidak ada, maka pelanggaran pun tidak ada" (Rm. 4:15, BIMK). Namun, hukum Allah diadakan bukan untuk menjerat manusia, melainkan untuk menjadi "penuntun bagi kita" (Gal. 3:24). Hukum itu seperti cermin yang memantulkan keadaan diri kita yang sesungguhnya; dengan adanya hukum kita mengetahui keadaan kita yang berdosa, sebab "dosa ialah pelanggaran hukum Allah" (1Yoh. 3:4). Seseorang tidak dapat dibenarkan hanya dengan menaati hukum Allah secara parsial melainkan harus secara keseluruhan, karena "mengabaikan satu bagian dari padanya, ia bersalah terhadap seluruhnya" (Yak. 2:10). Hukum Allah itu merupakan satu kesatuan yang utuh, sebab setiap hukum itu dibuat oleh Allah yang sama (ay. 11).

"Pengetahuan akan hukum Allah, dan rencana keselamatan, telah diberitahukan kepada Adam dan Hawa oleh Kristus sendiri. Dengan cermat mereka menyimpan pelajaran penting itu dan meneruskannya dari mulut ke mulut kepada anak-anak mereka, dan anak-anak dari anak-anak mereka. Demikianlah pengetahuan akan hukum Allah terpelihara" [tiga kalimat terakhir].

"Barangsiapa memegang perintah-Ku dan melakukannya, dialah yang mengasihi Aku. Dan barangsiapa mengasihi Aku, ia akan dikasihi oleh Bapa-Ku dan Akupun akan mengasihi dia dan akan menyatakan diri-Ku kepadanya...Jikalau kamu menuruti perintah-Ku, kamu akan tinggal di dalam kasih-Ku, seperti Aku menuruti perintah Bapa-Ku dan tinggal di dalam kasih-Nya" (Yoh. 14:21; 15:10).

Sumber:
1.Keith Augustus Burton, Kristus dan Hukum_Nya.
2.Loddy Lintong, Face Book-California U.S.A.