Minggu, 25 Agustus 2013

Menciptakan Pernikahan Bahagia.

Banyak hal yang dapat menimbulkan dan memicu persoalan atau masalah dalam pernikahan dan rumah tangga. Secara jelas dan detail M.S Hadisubrata memaparkan masalah-masalah yang timbul dalam pernikahan. Menurutnya masalah-masalah dalam pernikahan timbul karena pengaruh dari luar dan dari dalam hubungan pernikahan itu sendiri.

MASALAH YANG TIMBUL DARI LUAR PERNIKAHAN:

   Masalah yang timbul karena pengaruh dari luar misalnya adalah dampak modernisasi sebagai era peradaban teknologi modern yang membawa banyak perubahan bagi kehidupan keluarga. Salah satu perubahan karena modernisasi adalah pergeseran dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Pergeseran ini berdampak terhadap hubungan kekerabatan dalam keluarga. Misalnya, dalam masyarakat agraris keluarga dipahami sebagai keluarga besar (extended family) yang tinggal dalam satu rumah, mencari makan bersama dan menikmati makanan itu bersama-sama pula. Sedangkan dalam masyarakat industri keluarga hanya berarti ayah, ibu dan anak yang belum menikah (nuclear family), mereka harus bertanggung jawab atas keluarganya sendiri-sendiri. Perubahan pola hidup keluarga ini juga berdampak terhadap peranan masing-masing anggota keluarga (Hadi Subrata, 2008: 22-23). Jika perubahan ini tidak diantisipasi dan ditangani, maka akan menimbulkan masalah-masalah serius dalam rumah tangga.

MASALAH YANG TIMBUL DARI DALAM PERNIKAHAN
         Masalah-masalah yang timbul dari dalam pernikahan biasanya disebabkan oleh ketidakmampuan dalam penyelesaian kepribadian dan dalam mengatasi masalah-masalah yang berhubungan dengan pernikahan itu sendiri.

Masalah-masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut (Hadi Subrata:2008, 30-35):

1. Harapan-harapan yang tidak realistis:

Biasanya harapan-harapan ini muncul pada masa romantik, yakni selama pacaran dan tahun-tahun pertama pernikahan. Harapan-harapan yang tidak realistis ini misalnya, mereka merasa bahwa pernikahan mereka akan membuat mereka bahagia selamanya, hubungan seksual mereka akan selalu menyenangkan, mereka tidak akan pernah kesepian lagi, dengan perkawinan ini pasangan mereka akan berubah menjadi lebih baik, dan sebagainya.Ketika harapan-harapan ini tidak terpenuhi, maka dapat menimbulkan kekecewaan bagi kedua belah pihak.

2.Sumber konflik dalam pernikahan:

Sumber konflik ini dapat mencakup dua hal. Pertama: Konflik yang bersumber pada kepribadian pasangan yang biasanya disebabkan ketidakmatangan kepribadian, adanya sifat-sifat kepribadian yang tidak cocok untuk menjalin hubungan pernikahan misalnya pemabuk, penjudi, egois, tertutup, keras kepala dan lain-lain, dan adanya kelainan mental misalnya homoseks atau lesbian, schizophrenia, sadisme dan lain-lain. Kedua, konflik yang bersumber pada hal-hal yang erat kaitannya dengan perkawinan, misalnya masalah keuangan, kehidupan dan temperamen sosial, pendidikan anak, agama, hubungan dengan mertua dan ipar, penyelewengan dalam hubungan seksual dan lain-lain.

3.Ketidakpuasan seksual:

Hal ini dapat disebabkan sebagai akibat dari kekecewaan terhadap pasangan yang dapat mengakibatkan mengendornya hubungan pribadi suami-isteri. Ketidakpuasan dalam hubungan seksual ini dapat juga disebabkan oleh anggapan yang salah (tabu) mengenai aktivitas seksual. Hambatan-hambatan yang menyebabkan ketidakpuasan seksual dapat meliputi hambatan psikologis, misalnya rasa takut dan cemas akan kehamilan, dan hambatan fisik, misalnya dalam bentuk kelainan seksual.

4.Masalah penyesuaian diri terhadap keluarga:

Latar belakang keluarga yang berbeda, cara bergaul, cita-citanya tentang rumah tangga, disiplin dalam rumah tangga, sikap mereka terhadap keluarga kedua belah pihak, tentang hubungan saudara ipar, dan lain-lain.

5. Masalah pengendalian keuangan:

Hasil survey para ahli menyatakan lebih 50 % perceraian disebabkan karena masalah keuangan dalam keluarga (Vivian: 2001, 118).

6.Masalah harapan-harapan:

Harapan-harapan mengenai soal keuangan, anak, cita-cita, masa depan, masalah seksual dan lain-lain dalam rumah(keluarga) yang dibina.

7.Kehidupan rohani (spritual life):

Keanggotaan gereja, doa dan kebaktian bersama, peran serta atau partisipasi dalam gereja, dan lain-lain.

   Kerinduan menciptakan pernikahan bahagia haruslah memerlukan upaya “merajut bersama”:
1. Cinta kasih.
2. Kesetiaan dan
3. Relasi yang baik di antara suami-isteri, terlebih kepada Tuhan, Sang Maha Kasih yang ilahi.

 1. Cinta Kasih dalam Pernikahan

   Kasih digunakan sebagai gambaran sifat Allah dan sebagai paradigma untuk hubungan yang ideal. Kasih adalah sebagai kekuatan yang menyatukan. Panggilan Allah terhadap manusia tidak mungkin dapat dilaksanakan dengan baik kalau manusia tidak merasakan kasih Allah dalam hidup mereka, atau mereka akan melaksanakan tanggung jawab itu dengan terpaksa. Pernikahan adalah salah satu anugerah Allah yang besar untuk dapat menghayati kasih itu. Kasih memegang peranan yang begitu penting dalam kehidupan seorang Kristen, baik secara umum maupun secara khusus dalam hubungan suami-isteri (Campell: 1990, 666).

       Berbicara tentang cinta-kasih, kita mengenal kasih agape. Agape berarti cinta yang tidak mementingkan diri sendiri, cinta rohani, cinta persaudaraan, kemurahan hati dan keharuan. Agape merupakan kasih yang berdasarkan pada hormat dan pengetahuan yang dalam akan ketuhanan-Nya termasuk pada perintah-perintah-Nya untuk manusia (Rottschafer: 1999, 706). Abineno menegaskan bahwa cinta agape adalah cinta yang murni. Allah adalah cinta murni, cinta yang dicurahkan (Rm. 5:5). Agape artinya berada untuk orang lain. Penulis kitab-kitab Perjanjian Baru menggunakan kata “agapan” untuk menyatakan bahwa Allah bukanlah Allah yang egois dalam cinta-Nya kepada orang-orang yang hidup bermusuhan dengan Dia. Cinta Allah tidak mencari apa yang menyenangkan, tetapi Ia membuat menjadi menyenangkan. Ia mencurahkan dan membagi-bagikan karunia-Nya tanpa syarat kepada orang-orang berdosa. Agape ialah cinta kepada seseorang yang tidak layak untuk dicintai. Agape ialah kemurahan, belas kasih yang sedalam-dalamnya (Abineno: 1983, 67-68).

          Dalam pernikahan suami-isteri hanya dapat menemukan kebahagiaan dalam pasangannnya kalau ia mau hidup untuk dia. Disinilah letak cinta-kasih (agape) dalam pernikahan. Agape juga berperan dalam hubungan seksual. Agape tidak dapat berfungsi sepenuhnya dalam hubungan suami-isteri kalau dalam hubungan itu sedikitpun tidak terdapat unsur erotic. Kekecewaan, konflik dan kesulitan lain yang merongrong banyak pernikahan sering disebabkan oleh eros yang tidak dipimpin, diatur dan dikekang oleh agape. Hanya cinta agape Allah yang dapat membebaskan kita dari cinta kita yang hanya berpusat pada diri dan kepentingan sendiri, serta mengajar kita untuk mencintai sesama manusia, juga kepada yang tidak mencintai atau memusuhi kita. Dalam hubungan suami-isteri kita dapat saling mengampuni dan mengandalkan cinta Allah. Dengan pengampunan (mengampuni seorang akan yang lain) pernikahan akan bisa rukun dan bahagia (Abineno: 1983, 71-73).

 2. Kesetiaan dalam Pernikahan

Richard Foster menuliskan bahwa pernikahan Kristen merupakan perjanjian. Sebuah perjanjian adalah ikrar, sebuah janji kasih dan kesetiaan. Sebuah perjanjian melibatkan kesinambungan dalam pengertian melihat ke masa depan dan menoleh ke belakang kepada sejarah bersama-sama. Sebuah perjanjian berarti keterlibatan, sebuah pengabdian kepada sebuah hubungan kasih dan perhatian yang kaya semakin bertumbuh (Foster, 155-156).

Gagasan pernikahan sebagai suatu covenant relationship (ikatan janji) juga didukung oleh pendapat Kartini Kartono yang mengatakan bahwa ikatan laki-laki dan perempuan dalam bentuk relasi suami-isteri itu sebenarnya merupakan ikatan janji kesetiaan cinta-kasih yang diikrarkan dalam janji nikah. Nikah merupakan manisfetasi ikatan janji setia di antara laki-laki dan perempuan yang memberikan batasan-batasan dan pertanggungjawaban tertentu, baik kepada sang suami maupun pada si isteri (Kartini: 1986, 18).

Prinsip fidelitas atau kesetiaan dalam pernikahan berarti tetap berusaha menjaga kesetiaan dan kekudusan pernikahan.

   Arti kesetiaan dalam pernikahan yang dimaksud sebagaimana ditulis lebih rinci oleh Richard Foster, adalah :
(a) Monogami.
(b) Sebuah janji seumur hidup untuk mengasihi dan setia.
(c) Saling merendahkan diri dalam dan takut akan Kristus.
(d) Pengendalian seksual di luar perjanjian pernikahan; dan
(e) Kebebasan seksual di dalam janji pernikahan (Foster, 156-162).

         Kesetiaan dalam pernikahan sangat menentukan untuk kebahagiaan dalam rumah tangga. Demikianlah Budyapranata menyimpulkan, bahwa maksud Allah dalam memberikan Hukum Taurat, khususnya hukum ketujuh (jangan engkau berzinah, Ulangan 20:14) adalah untuk melindungi kebahagiaan dan keutuhan keluarga dari hanya pelampiasan hawa nafsu (Budyaprana: 1987, 38). Orang Kristen dewasa ini harus melihat perintah tersebut sebagai suatu “penjaga” atas keberlangsungan ikatan pernikahan (Shelton: 1993, 39).

          Dasar dan teladan kesetiaan kita dalam pernikahan adalah Allah sendiri. Allah sebagaimana yang dinyatakan dalam Alkitab adalah Allah yang setia (I Kor. 1:9; Mzm.145:13). Paulus juga menyebutkan bahwa kesetiaan merupakan salah satu dari buah Roh (Gal.5:22). Oleh sebab itu kesetiaan harus dipertahankan, sebab kita memiliki Allah yang setia dan kita ingin hidup sesuai dengan keteladanan-Nya.

 3. Membangun Relasi yang Baik

Hidup adalah sebuah relasi. Hubungan yang baik menghasilkan suasana yang baik. Oleh sebab itu, sangat penting dibangun suatu relasi. Dalam pernikahan, masing-masing orang (suami atau isteri) berupaya supaya terbangun relasi yang baik dengan menjalin komunikasi yang baik setiap hari. Dasar dan pusat dari relasi ini adalah Yesus Kristus. Relasi yang baik antara suami-isteri selalu dapat diukur dengan bagaimana suami-isteri terhadap Tuhannya.

   Bila kita membuat suatu diagram “Segitiga Cinta” maka itu akan memperlihatkan bahwa suami dan isteri yang berupaya mendekat kepada Tuhan maka dengan sendirinya relasi merekap pun semakin dekat terhadap satu sama lain.
   Menambahkan dimensi rohani akan mengubah hubungan pernikahan menjadi ikatan rumah tangga yang kuat. Tanpa kesatuan rohani tidak akan pernah ada keutuhan pemahaman, komunikasi, ataupun seks (Nancy: 2006, 162). Tanpa campur tangan Tuhan dalam “membangun rumah tangga”, maka sia-sialah kita membangunnya (Mzm. 127:1).

   Pernikahan yang direncanakan Allah adalah pernikahan yang dilandasi cinta-kasih. Persekutuan cinta kasih ini harus selalu diperjuangkan supaya tetap menjadi suatu pernikahan yang ideal (sesuai dengan rancangan Allah) dan bahagia. Kebahagiaan pernikahan dapat terjadi apabila Kristus hadir sebagai pusat dari relasi pernikahan tersebut. Cinta-kasih, kesetiaan dan relasi yang baik antara suami-isteri terus dibangun dan dipertahankan dalam dan bersama Kristus
   Kiranya dengan pelajaran ini, kita akan senantiasa dapat memelihara pernikahan itu supaya tetap lestari, kokoh dan harmonis.

  Daftar Pustaka

- Abineno, JL.Ch. Pernikahan. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1983.
- Brister, C.W. Pastoral Care in The Church. New York: Harper Collins
  Publishers, 1992.
- Hadisubrata, M.S. Keluarga dalam Dunia Modern. Jakarta: BPK 
  Gunung Mulia, 2008.
- Patton, John. Pastoral Counseling: A Ministry of The Church . 
  Nashville, Abingdon Press, 1983.
- Pelt van Nancy, The Compleat Marriage (terj.) Bandung: Indonesia 
  Publishing House, 2006.