"KRISTUS DAN HUKUM DALAM KHOTBAH DI ATAS BUKIT"
PENDAHULUAN
Advokasi dan antitesis. Bagi umat Kristen, khotbah Yesus di atas bukit yang tercatat dalam Matius pasal 5 merupakan salah satu bagian favorit dari Injil, khususnya bagian pertama (ay. 3-12). Karena ayat-ayat ini diawali dengan "Berbahagialah" (Grika:
makarios), maka bagian ini populer dengan sebutan "Kata-kata Bahagia"
(The Beautitudes). Menurut Wikipedia, istilah "beautitudes" adalah terjemahan Inggris Anglikan dari kata Latin
beātitūdō yang artinya "bahagia" atau "beruntung." Sebagian peneliti berkeyakinan bahwa bukit yang dimaksud adalah bukit Eremos, terletak antara Kapernaum dan Tabgha, lokasi yang luas dengan pemandangan indah ke arah danau Galilea. Tetapi di atas bukit itu Yesus tidak hanya berkhotbah tentang hal-hal yang membahagiakan, tapi juga tentang cara hidup sebagai orang Kristen serta advokasi (pembelaan) maupun antitesis-Nya terhadap hukum Musa.
Dalam pengertian tatabahasa, antitesis ialah "pengungkapan gagasan yang bertentangan dalam susunan kata yang sejajar" (KBBI). Misalnya dalam kalimat singkat "Hidup-matinya manusia ada di tangan Tuhan." Atau, dalam kalimat yang lebih panjang, misalnya kata-kata terkenal yang diucapkan oleh Neil Armstrong, astronot AS ketika menjadi manusia pertama yang berhasil mendarat di bulan pada tahun 1969 silam: "Menjejakkan kaki di bulan mungkin sebuah langkah kecil bagi seorang manusia, tetapi sebuah langkah raksasa bagi kemanusiaan." Dalam sosiologi, kita mengenal antitesis dalam teori dialektika sosial dari apa yang disebut Dialektika Hegel--dinamakan berdasarkan pencetusnya, Wilhelm Friedrich Hegel, seorang filsuf berkebangsaan Jerman--yang terdiri atas tesis, antitesis, dan sintesis. Menurutnya, mula-mula ada tesis (dalil), kemudian muncul antitesis (kontra dalil), lalu terjadi sintesis (rekonsiliasi antara dalil dan kontra dalil untuk menemukan kesamaan).
Dalam teologi, antitesis juga mengandung makna "berlawanan kata" yang menerangkan suatu keadaan dari obyek yang sama. Misalnya orang benar dan orang jahat, orang percaya dan tidak percaya, orang yang selamat dan orang yang hilang, dan sebagainya. "Pekan ini kita akan menyelidiki bagian ketiga, Matius 5:17-48 (yang oleh para teolog disebut
antitesis, kasus-kasus di mana perbedaan-perbedaan yang tajam disajikan), untuk melihat apa yang diajarkannya kepada kita mengenai hukum" [alinea kedua].
1. HUKUM YANG DIGENAPI ("Satu Iota atau Satu Titik")
Yesus menggenapi hukum. Pentingnya hukum Taurat tercermin dari perkataan Yesus, "Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi" (Mat. 5:18).
Iota adalah transliterasi dari kata Grika
ἰῶτα, yaitu sebuah tanda baca berbentuk koma kecil di bagian atas kata (`) untuk memberi penekanan dalam cara membacanya; seperti juga tanda titik di atas huruf i kecil ("i") dalam aksara Latin yang dalam bahasa Grika disebut
keraia (κεραία). Tanda baca layaknya sebuah "aksesoris" saja pada sebuah kata dalam huruf Ibrani (juga huruf Arab) yang meskipun penting tapi terkadang bisa diabaikan dalam penulisannya tanpa menghilangkan makna dari kata tersebut, namun Yesus menyatakan bahwa hal itupun "tidak akan ditiadakan." Ini merupakan gaya bahasa yang Yesus gunakan untuk menegaskan tentang kesempurnaan dan keutuhan seluruh bagiannya, yang dalam langgam bahasa kita sering disebut dengan ungkapan "sampai titik-komanya."
Tentu saja pernyataan Yesus ini sangat sedap dalam pendengaran kaum Farisi dan ahli Taurat, seolah-olah Yesus membela apa yang mereka ajarkan. Memang begitu. Tetapi hal yang mungkin tidak menyenangkan bagi kelompok elit agama Yahudi itu ialah pernyataan Yesus sebelumnya, "Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk
menggenapinya" (ay. 17; huruf miring ditambahkan). Kata asli (Grika) yang diterjemahkan dengan "menggenapi" di sini adalah
plērōsai, yang juga dapat berarti "menyelesaikan" atau "menuntaskan" (Strong; G4137).
"Yesus memulai bagian ini dengan kepastian bahwa Ia telah datang bukan untuk 'meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi' (Mat. 5:17)...Tidak peduli apapun yang dikatakan oleh para penentang-Nya, Yesus tidak menyerang kitab yang menyatakan kehendak Bapa-Nya. Gantinya, tujuan-Nya adalah untuk 'menggenapi' hukum dan kitab para nabi, bukan melakukan yang berlawanan dengan itu" [alinea pertama: kalimat pertama dan dua kalimat terakhir].
Hukum yang mana? Pertanyaannya, ketika Yesus berkata bahwa tidak satu iota atau satu titik pun dari "hukum" itu akan ditiadakan, apakah Ia sedang berbicara tentang "hukum Taurat" itu secara keseluruhan? Kalau itu yang dimaksudkan--yaitu keseluruhan Torah yang terdiri atas tiga komponen itu, termasuk hukum upacara keagamaan dan hukum sipil--itu berarti para pengikut Kristus sekarang pun harus menjalankan seluruh hukum Taurat, tidak terkecuali hukum perihal sunat, agar dapat dibenarkan. Tentu saja ini akan bertentangan dengan Injil yang Yesus beserta rasul-rasul-Nya sendiri ajarkan, "Sebab Kristus adalah kegenapan hukum Taurat, sehingga
kebenaran diperoleh tiap-tiap orang yang percaya" (Rm. 10:4; huruf miring ditambahkan).
Matius 5:17-18 harus dibaca sebagai satu bagian yang utuh. Versi BIMK menerjemahkan kedua ayat ini begini: "Janganlah menganggap bahwa Aku datang untuk menghapuskan hukum Musa dan ajaran nabi-nabi. Aku datang bukan untuk menghapuskannya, tetapi
untuk menunjukkan arti yang sesungguhnya. Ingatlah! Selama langit dan bumi masih ada, satu huruf atau titik yang terkecil pun di dalam hukum itu tidak akan dihapuskan,
kalau semuanya belum terjadi!" (huruf miring ditambahkan). Kata Grika yang diterjemahkan dengan "terjadi" pada ayat 18 ini adalah
ginomai, sebuah kata kerja yang juga berarti "muncul dalam sejarah" (menyangkut peristiwa) atau "terlaksana" (menyangkut mujizat dan rencana).
Jadi, kedatangan Yesus yang pertama adalah untuk "menunjukkan arti yang sesungguhnya" dari hukum itu, yang setitik pun dari bunyi hukum itu tidak akan dihapuskan "kalau semuanya belum terjadi." Artinya, kedatangan Yesus itu untuk membuka mata semua orang Yahudi mengenai arti sesungguhnya dari upacara persembahan kurban yang mereka jalankan setiap hari, yang hanya akan dihapuskan apabila semua yang dilambangkannya itu sudah terjadi. Mungkinkah yang Yesus maksudkan di sini adalah hukum upacara agama, yang oleh kematian-Nya di kayu salib Dia telah menggenapi esensi hukum tersebut dan seluruh isi kitab para nabi? Sehingga menjelang kematian-Nya di atas salib itu, "...berkatalah Ia: 'Sudah selesai.' Lalu Ia menundukkan kepala-Nya dan menyerahkan nyawa-Nya" (Yoh. 19:30).
"Setelah menegaskan keseluruhan maksud-Nya, Yesus mengalihkan penekanan dari Perjanjian Lama secara umum kepada hukum pada khususnya. Hampir seolah-olah Ia sudah tahu bahwa manusia sekali kelak akan menuduh Dia menghapus hukum, Ia peringatkan bahwa selama langit dan bumi ada hukum itu akan terus ada sampai semuanya 'terjadi' (Mat. 5:18). Dengan pernyataan ini, Yesus memastikan keabadian dari hukum itu" [alinea ketiga].
Apa yang kita pelajari tentang Yesus yang menggenapi hukum Taurat?
1. Pernyataan Yesus bahwa hukum Taurat itu tidak akan dihapuskan (atau ditiadakan) sampai seluruhnya digenapi menunjukkan kesempurnaan hukum itu. Langit dan bumi bisa lenyap, tapi hukum Taurat tidak akan pernah ditiadakan, sampai semuanya sudah terjadi.
2. Yesus Kristus adalah kegenapan hukum Taurat (Rm. 10:4), bukan berada di bawah hukum Taurat. Sebagai orang Yahudi ("Anak Manusia") maka Yesus tunduk kepada hukum Taurat, tetapi sebagai Mesias (Anak Allah) Ia menggenapi isi hukum Taurat itu.
3. Hanya hukum moral--Sepuluh Perintah--yang abadi dan universil, sedangkan dua komponen hukum Taurat lainnya--hukum upacara agama dan hukum sipil--bersifat sementara dan terbatas. Kematian Yesus menggenapi kedua hukum itu, "Sebab sekiranya ada kebenaran oleh hukum Taurat, maka sia-sialah kematian Kristus" (Gal. 2:21).
2. PEMAKNAAN BARU HUKUM KEENAM (Pembunuhan)
Siapa berniat membunuh. Pekan lalu kita sudah membahas apa yang Kristus tuntut dari para pengikut-Nya, yaitu kebenaran yang melampaui kebenaran orang Farisi (
lihat Pelajaran hari Kamis, 17 April). "Jadi, ingatlah," kata Yesus, "Kalian tidak mungkin menjadi umat Allah, kalau tidak melebihi guru-guru agama dan orang-orang Farisi dalam hal melakukan kehendak Allah!" (Mat 5:20, BIMK). Memang, dalam hal pengetahuan dan penguasaan tentang Torah, siapa yang bisa menandingi kaum Farisi dan para ahli Taurat? Namun demikian, menjadi umat Allah itu bukan diukur dengan seberapa luasnya pengetahuan seseorang tentang hukum Allah, melainkan seberapa banyak dia melakukan kehendak Allah. Pengetahuan tentang kebenaran Allah adalah satu hal, pengamalan kebenaran Allah adalah hal yang lain.
Sesudah menyampaikan pernyataan tersebut di atas, menurut catatan Matius, Yesus langsung mengemukakan pandangan-Nya perihal penurutan hukum yang sesuai dengan kehendak Allah. "Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum," kata-Nya (ay. 21). Jangan lupa bahwa "khotbah di atas bukit" itu ditujukan kepada hadirin yang kebanyakan terdiri atas rakyat biasa yang telah datang berkumpul dari berbagai tempat. Yesus tahu bahwa orang banyak itu belajar tentang hukum Allah dari guru-guru agama, itu sebabnya Dia katakan mereka
telah mendengar. "Tetapi Aku berkata kepadamu," lanjut Yesus, "Setiap orang yang
marah terhadap saudaranya harus dihukum..." (ay. 22; huruf miring ditambahkan). Kata Grika yang diterjemahkan dengan "marah" di sini adalah
orgizō, sebuah kata kerja yang mengandung arti ganda, yaitu "terprovokasi sehingga marah" dan juga "memprovokasi atau membangkitkan amarah" (Strong; G3710).
"Dalam penjelasan-Nya, Yesus tidak fokuskan pada tindakan itu sendiri melainkan pada motif dan niat dari orang yang melakukan tindakan itu. Seseorang bisa saja merenggut nyawa secara tidak sengaja, tetapi orang yang bermaksud hendak membunuh itu sudah melewati suatu masa pertimbangan. Dosa terjadi bahkan sebelum orang itu melaksanakan perbuatan yang mengerikan. Banyak orang yang berpotensi untuk membunuh hanya saja terhenti karena kurangnya kesempatan" [alinea kedua: empat kalimat terakhir].
Tentang amarah dan benci. Hukum positif menetapkan bahwa tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan yang berat. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ketentuan-ketentuan tentang tindak pidana menyangkut pencabutan nyawa orang lain ini diatur dalam Bab XIX, pasal 338 sampai 350, di mana pembunuhan secara sengaja dituntut dengan hukuman yang lebih berat kalau disertai dengan unsur pemberatan dan terencana
(moord). Tetapi hukum juga membedakan antara tindakan pembunuhan dengan sengaja
(dolus) dan tidak sengaja
(alpa). KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan secara tidak sengaja dalam pasal 359. Dalam Torah juga diatur tentang tindakan pembunuhan secara tidak sengaja, yaitu ketika Allah memerintahkan melalui Musa agar setelah bermukim di Tanah Perjanjian Kanaan bangsa Israel harus membangun enam "kota perlindungan" sebagai tempat pelarian bagi pelaku pembunuhan dengan tidak sengaja, karena itu kota-kota tersebut lokasinya harus terpencar serta bisa dijangkau dari arah mana saja sebelum matahari terbenam
(baca Bilangan 35 dan Yosua 20-21).
Namun, berdasarkan perkataan Yesus yang menyamakan amarah dengan pembunuhan, enam kota perlindungan itu tidak cukup untuk menampung semua pelaku tindak pidana pembunuhan. Ketika mengatakan "Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang marah kepada saudaranya harus dihukum" (Mat. 5:22), Yesus bukan sekadar mengemukakan sebuah "pendapat hukum" perihal membunuh, tetapi Ia sedang menunjukkan otoritas-Nya sebagai Pembuat hukum itu sendiri. Belakangan Yohanes, salah seorang murid-Nya yang terdekat, menegaskan kembali hal yang sama dengan berkata, "Setiap orang yang membenci saudaranya, adalah seorang pembunuh manusia. Dan kamu tahu, bahwa tidak ada seorang pembunuh yang tetap memiliki hidup yang kekal di dalam dirinya" (1Yoh. 3:15). Artinya, membenci orang lain itu sama dengan membunuh, dan seorang pembunuh tidak akan selamat atau beroleh hidup yang kekal! "Sebab itu, jika engkau mempersembahkan persembahanmu di atas mezbah dan engkau teringat akan sesuatu yang ada dalam hati saudaramu terhadap engkau, tinggalkanlah persembahanmu di depan mezbah itu dan
pergilah berdamai dahulu dengan saudaramu, lalu kembali untuk mempersembahkan persembahanmu itu," Yesus menasihati (Mat. 5:23-24; huruf miring ditambahkan).
"Walaupun Alkitab sering berbicara tentang dahsyatnya kata-kata, di sini Yesus membawanya ke tingkat yang lebih mendalam. Seringkali satu-satunya maksud dari kata-kata kasar atau makian adalah untuk menimbulkan perasaan negatif pada korban. Maksud Yesus sangat jelas. Bukan saja mereka yang melaksanakan tindak kejahatan itu yang bersalah melakukan pembunuhan, tetapi juga orang-orang yang mengucapkan kata-kata kasar kepada orang lain atau bahkan mereka yang memikirkan pembunuhan" [alinea terakhir: tiga kalimat pertama].
Apa yang kita pelajari tentang perluasan makna soal "pembunuhan" menurut Yesus?
1. Mungkin hanya segelintir dari antara kita--kalau pun ada--yang pernah membunuh orang lain secara fisik dan langsung; sebaliknya, hanya segelintir pula dari antara kita--kalau pun ada--yang tidak pernah "membunuh" dalam pemaknaan baru yang dikemukakan Yesus tentang hukum keenam, "Jangan membunuh." Kita semua pernah marah dan benci.
2. Pernahkah anda begitu marah kepada seseorang sehingga begitu membencinya? Di dalam hati, apa yang anda inginkan terjadi pada orang itu? Dalam hal tindak kriminal membunuh orang, secara teoretis itu dapat terjadi dengan sengaja maupun tidak sengaja atau kecelakaan. Tetapi tidak ada orang waras yang memaki dan membenci orang lain secara tidak sengaja!
3. Marah dan benci adalah lawan dari kasih, padahal dasar dari Hukum Allah adalah kasih. Mereka yang mengaku pemelihara Hukum Allah haruslah orang-orang yang memiliki dan mempraktikkan kasih kepada Allah dan kepada sesama manusia. Jangankan mencabut nyawa orang lain, mereka yang mengasihi sesamanya tidak akan pernah membenci orang lain.
3. PEMAKNAAN BARU HUKUM KETUJUH (Perzinaan)
Apa kata Yesus tentang berzina. Mungkin kalau ada satu hukum dalam Sepuluh Perintah (hukum moral) yang paling banyak dan sering menjerat umat Tuhan, itu adalah hukum ketujuh tentang berzina. Lebih-lebih lagi kalau kita menyadari apa yang Yesus katakan soal berzina, "Kamu telah mendengar firman: Jangan berzina. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang
memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya" (Mat. 5:27-28; huruf miring ditambahkan). Kata Grika
blepō yang diterjemahkan dengan "memandang" dalam ayat ini selain berarti melihat dengan mata, juga memandang "dengan perasaan" dan "dengan pikiran" (Strong; G991). Dalam khazanah Bahasa Indonesia kita bisa menemukan kata-kata lain dengan tingkat intensitas pikiran tertentu seperti melirik, menatap, dan menyimak. Kita juga mengenal ungkapan "memandang dengan penuh arti" yang menerangkan adanya keterlibatan perasaan atau batin. Kata Grika lainnya dalam ayat ini adalah
epithymeō yang diterjemahkan di sini dengan "menginginkan" atau "menaruh hasrat."
Perhatikan bahwa di sini Yesus tidak mengatakan bahwa "berzina dalam hati" dengan "berzina dalam tindakan" itu sama, tetapi yang Yesus maksudkan ialah bahwa keduanya adalah dosa. Sebab ada sebagian orang yang tidak pernah berzina dalam perbuatan bukan karena mereka tidak punya keinginan atau hasrat, tetapi karena tidak ada kesempatan atau kurang keberanian. Soal apakah hanya kaum pria saja yang bisa berzina di dalam hati atau pikiran, sebagaimana tercermin dari bunyi ayat ini, hal itu tentu terpulang kepada pribadi dari kaum wanita itu sendiri. Mungkin di zaman Yesus kecenderungan untuk berzina melalui lirikan dan tatapan mata lebih banyak terjadi di kalangan laki-laki, tetapi pada zaman ini dengan peradaban dan moralitas yang sudah jauh berbeda tentu lain keadaannya.
"Perzinaan sering dimulai jauh sebelum tindakan-tindakan itu dilakukan. Sebagaimana pembunuhan dimulai dengan niat untuk menimbulkan kemalangan permanen terhadap satu orang, perzinaan berawal tepat pada saat ketika seseorang menaruh perasaan birahi pada orang lain, menikah ataupun bujangan, terhadap siapa dia tidak terikat perkawinan" [alinea kedua].
Solusi untuk tidak berdosa. Sebagaimana halnya dengan hukum keenam tentang membunuh, Yesus juga memperluas makna hukum ketujuh tentang berzina. "Maka jika matamu yang kanan menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu...Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan buanglah itu..." (Mat. 5:29-30). Logika yang sama dengan ungkapan berbeda digunakan Yesus ketika Ia berkata, "Dan jika tanganmu menyesatkan engkau, penggallah, karena lebih baik engkau masuk ke dalam hidup dengan tangan kudung dari pada dengan utuh kedua tanganmu dibuang ke dalam neraka...Dan jika kakimu menyesatkan engkau, penggallah, karena lebih baik engkau masuk ke dalam hidup dengan timpang, dari pada dengan utuh kedua kakimu dicampakkan ke dalam neraka...Dan jika matamu menyesatkan engkau, cungkillah, karena lebih baik engkau masuk ke dalam Kerajaan Allah dengan bermata satu dari pada dengan bermata dua dicampakkan ke dalam neraka" (Mrk. 9:43, 45, 47).
Tentu saja memutilasi anggota-anggota tubuh tidak menjamin akan mencegah seseorang dari berbuat dosa, sebab meskipun dalam keadaan tubuh yang cacad (misalnya: bertangan satu dan bermata satu) seseorang masih dapat melanggar hukum keenam dan hukum ketujuh sehingga berdosa. Namun di sini Yesus sedang mengutarakan bahwa untuk tidak berbuat dosa memang harganya sangat mahal, memerlukan pengorbanan yang tidak kecil. Manusia tidak pernah bisa lepas dari kuasa dosa oleh kekuatannya sendiri, sehingga rasul Paulus mengeluh, "Aku manusia celaka! Siapakah yang akan melepaskan aku dari tubuh maut ini?" (Rm. 7:24).
"Di sini juga Yesus menyediakan obat instan untuk dosa-dosa yang telah dinyatakan. Solusinya bukanlah menuruti keinginan dosa melainkan mendapatkan pertobatan hati. Dengan kiasan-kiasan yang tajam Yesus menasihati orang yang mengalami masalah itu agar melakukan apa yang perlu jika dia ingin masuk kerajaan surga. Ini bisa berarti mengambil rute berbeda ke tempat kerja atau memutuskan suatu persahabatan yang disukai, tetapi keuntungan yang kekal jauh lebih berharga daripada kegairahan sesaat" [alinea ketiga].
Apa yang kita pelajari tentang perluasan makna soal "berzina" menurut Yesus?
1. Dosa selalu bertumbuh di dalam hati, bersemi di dalam pikiran, lalu berbuah dalam perbuatan. Mata adalah indera penting yang Allah ciptakan untuk kebaikan manusia, tetapi mata yang disalahgunakan telah turut berperan terjadinya dosa di Taman Eden (Kej. 3:6). Hingga sekarang ini mata menjadi indera yang paling sering menimbulkan dosa.
2. Berhenti berbuat dosa membutuhkan tidak saja penyerahan dan doa, tapi juga tekad dan pengorbanan. Membuang anggota-anggota tubuh dengan apa kita berdosa sama sekali tidak menjamin dapat menghindarkan dosa, tetapi Yesus hendak menekankan bahwa pengorbanan adalah harga yang pantas untuk dibayar seseorang yang ingin berhenti berbuat dosa.
3. Nasihat rasul Paulus berikut ini sangat relevan bagi kita: "Karena itu matikanlah dalam dirimu segala sesuatu yang duniawi, yaitu percabulan, kenajisan, hawa nafsu, nafsu jahat dan juga keserakahan, yang sama dengan penyembahan berhala, semuanya itu mendatangkan murka Allah (atas orang-orang durhaka)" (Kol. 3:5-6).
4. PENISTAAN NAMA ALLAH (Janji-janji)
Perceraian dan sumpah perkawinan. Adalah menarik bahwa dalam khotbah di atas bukit itu Yesus mengaitkan hukum ketujuh tentang berzina dengan hukum kesembilan tentang berdusta dalam konteks perkawinan. Yesus berkata, "Ada juga ajaran seperti ini: setiap orang yang menceraikan istrinya, harus memberikan surat cerai kepadanya. Tetapi sekarang Aku berkata kepadamu: barangsiapa menceraikan istrinya padahal wanita itu tidak menyeleweng, menyebabkan istrinya itu berzina kalau istrinya itu kawin lagi. Dan barangsiapa yang kawin dengan wanita yang diceraikan itu, berzina juga. Kalian tahu bahwa pada nenek moyang kita terdapat ajaran seperti ini: jangan mungkir janji. Apa yang sudah kau janjikan dengan sumpah di hadapan Allah, harus engkau melakukannya" (Mat. 5:31-33, BIMK).
Sebenarnya soal perceraian tidak terdapat dalam Sepuluh Perintah, tetapi Yesus mengutipnya dari hukum Musa yang tertulis dalam Ulangan 24:1-4 di mana diatur tentang perceraian. Mengenai kenapa perceraian seakan dibolehkan dalam hukum Musa, Yesus pernah berkata, "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan istrimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian. Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan istrinya, kecuali karena zina, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zina" (Mat. 19:8-9).
Ketika seorang lelaki dan seorang wanita memasuki mahligai rumahtangga, dan di hadapan pendeta sebagai hamba Tuhan mengucapkan sumpah perkawinan di hadapan Allah untuk tetap setia dan saling menyayangi sampai mati, pasangan suami-istri itu telah berjanji di hadapan Allah serta di hadapan hadirin sebagai saksi-saksi. Pengingkaran atas janji itu--terkecuali atas alasan pelanggaran moral yang dapat dibuktikan--adalah "bersumpah dusta" di atas nama Tuhan dan dengan demikian menistakan "kekudusan nama Allah" (Im. 19:12). "Kembali di sini terbukti bahwa kepedulian Yesus adalah soal
niat. Siapa pun yang membuat janji tanpa niat untuk memenuhinya itu berarti telah mengambil suatu keputusan secara sadar untuk berdosa...Meskipun perintah tentang bersumpah palsu menyangkut janji-janji kepada sesama manusia, perintah yang kedua berkaitan dengan janji-janji kepada Allah" [alinea kedua: dua kalimat terakhir; alinea ketiga].
Soal bernazar. Yesus kemudian berkata, "Kamu telah mendengar pula yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan bersumpah palsu, melainkan peganglah sumpahmu di depan Tuhan. Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah sekali-kali
bersumpah..." (Mat. 5:33-34). Kata Grika yang diterjemahkan dengan "bersumpah palsu" pada ayat 33 adalah
epiorkeō (Strong; G1964), sedangkan "bersumpah" pada ayat 34 adalah
omnyō, sebuah kata kerja yang juga dapat berarti "berjanji dengan sumpah" (Strong; G3660). Dalam masa PL soal bersumpah tampaknya adalah hal yang lumrah (baca Kej. 28:20; Bil. 30:2-3; Hak. 11:30; 1Sam. 1:11), bahkan oleh Allah sendiri (Kej. 26:3; Kel. 6:8; Ul. 2:14). Kata Ibrani yang diterjemahkan dengan "sumpah" dalam ayat-ayat ini adalah
nadar (Strong; H5087) sebuah kata kerja yang merupakan akar kata dari
neder (Strong; H5088), sebuah kata benda maskulin yang dalam PL diterjemahkan dengan "nazar" (Im. 7:16; 27:2; Mzm. 65:1). Pada Alkitab versi TB tampaknya kata "sumpah"
(nadar) dan "nazar"
(neder) digunakan secara bergantian.
Dalam bahasa Indonesia, definisi dari kata "sumpah" ialah (1) "pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan..." atau (2) "pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar" dan juga (3) "janji atau ikrar yang teguh (akan menunaikan sesuatu)." Selain itu dalam kosakata bahasa Indonesia terdapat pula kata "kaul" sebagai sinonim dari kata nazar, yang artinya "niat yang diucapkan sebagai janji untuk melakukan sesuatu jika permintaannya dikabulkan" (KBBI).
Dalam soal nazar hukum Musa menegaskan, "Apabila engkau bernazar kepada TUHAN, Allahmu, janganlah engkau menunda-nunda memenuhinya, sebab tentulah TUHAN, Allahmu, akan menuntutnya dari padamu, sehingga hal itu menjadi dosa bagimu. Tetapi apabila engkau tidak bernazar, maka hal itu bukan menjadi dosa bagimu. Apa yang keluar dari bibirmu haruslah kau lakukan dengan setia, sebab dengan sukarela kau nazarkan kepada TUHAN, Allahmu, sesuatu yang kau katakan dengan mulutmu sendiri" (Ul. 23:21-23). Kata Ibrani yang diterjemahkan dengan "nazar" dalam ayat-ayat ini adalah
nadar. Maksud Yesus dengan mengatakan "jangan sekali-kali bersumpah" (Mat. 5:34) ialah untuk mengingatkan bahwa daripada berdosa lebih baik tidak mengucapkan sumpah tapi tanpa kebenaran ataupun janji tapi tanpa kenyataan. "Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya; jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak," tandas-Nya (ay. 37).
"Tidak seperti orang yang bersalah karena bersumpah palsu, seorang yang mengadakan janji soal keuangan kepada Allah belum tentu bermaksud untuk menipu. Akan tetapi, Yesus mengetahui sifat alamiah manusia dan mengingatkan tentang berjanji yang belakangan disesalinya. Ketimbang menjanjikan yang mungkin di luar kemampuan seseorang untuk memenuhinya, orang Kristen haruslah menjadi seorang yang berintegritas di mana ya berarti 'ya' dan tidak berarti 'tidak'" [alinea terakhir].
Apa yang kita pelajari tentang janji yang tidak dipenuhi berarti dosa?
1. Perkawinan adalah hal yang serius dan harus dijalani dengan sikap yang serius pula. Sejak awal Allah tidak menghendaki adanya perceraian dalam suatu perkawinan, sebab perceraian bukanlah solusi satu-satunya dari pernikahan yang kandas di tengah jalan. Dalam hukum Musa, perceraian bukan sekadar mengeluarkan surat cerai, tetapi mengandung implikasi perzinaan.
2. Sumpah perkawinan adalah hal yang sakral di mata Tuhan, dan siapa yang melanggar sumpah itu dianggap berdosa. Dalam hal ini Allah menilai niat seseorang ketika mengucapkan sumpah itu, apakah dia memang bertekad akan terus memelihara janji itu dengan terus berusaha mempertahankan kehidupan rumahtangganya.
3. Bersumpah maupun berjanji atas nama Tuhan tanpa disertai niat yang sungguh untuk memenuhinya adalah penistaan terhadap nama Tuhan. Ketidakmampuan untuk menggenapi janji berbeda dengan ketiadaan niat untuk memenuhi janji. Itu sebabnya, daripada menyesal dan berdosa, lebih baik tidak mengangkat sumpah atau mengadakan janji yang tidak bisa ditepati.
5. MENYOAL HUKUM BALAS DENDAM (Lex Talionis)
Prinsip balas-membalas. Bagi banyak orang "keadilan" itu berarti "pembalasan yang setimpal." Seperti yang saya saksikan pada siaran berita televisi lokal beberapa waktu lalu yang menayangkan proses peradilan atas seorang pelaku pembunuhan, termasuk wawancara dengan keluarga korban yang hadir di persidangan itu. Saat ditanya apa yang mereka harapkan dari keputusan hakim, secara serentak mereka menyebutkan "dihukum seberat-beratnya." Harapan yang tipikal, sebab semua masyarakat Amerika jika ditanya soal hukuman terhadap pelaku kejahatan, jawabannya selalu hukuman yang setimpal. Tampaknya prinsip balas-membalas membuat rakyat negeri ini bebas memiliki dan membawa senjata api untuk membela diri. Bahkan pekan ini gubernur salah satu negara bagian sudah menandatangani sebuah RUU menjadi undang-undang yang membolehkan senjata api dibawa masuk ke gereja karena sekarang penjahat juga beraksi di lingkungan gereja. Alangkah berbeda dengan sikap jemaat sebuah gereja di pesisir Jakarta saat berkumpul di lahan bekas bangunan gereja mereka yang dibakar massa lalu berdoa dengan nyaring, "Tuhan ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat."
Di atas bukit itu Yesus berkata kepada orang banyak yang dengan takzim menyimak khotbah-Nya, "Kamu telah mendengar firman: Mata ganti mata dan gigi ganti gigi. Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu" (Mat. 5:38-39). Hukum Musa yang Yesus kutip di sini terdapat dalam Keluaran 21:24, sebuah prinsip balas-membalas yang dijalankan sampai sekarang oleh pemerintah negara Israel moderen khususnya terhadap musuh mereka. Tetapi masyarakat kita bisa lebih galak lagi, sekiranya kita juga menjalankan prinsip yang terkandung dalam peribahasa "pembalasan lebih kejam dari perbuatan" yang populer itu. Tentu perkataan Yesus bahwa "kalau pipi kanan kita ditampar orang berikan juga pipi kiri" itu tidak harus diartikan secara harfiah, tetapi prinsipnya di sini ialah bahwa bila kita disakiti atau dijahati orang janganlah membalas melainkan menerimanya dengan sabar.
"Adalah penting untuk menyadari bahwa prinsip ini ada untuk
membatasi pembalasan, yakni untuk menjaga orang-orang dari mengupayakan secara berlebih dari suatu perbuatan salah yang dilakukan terhadap mereka lebih dari apa yang layak mereka dapatkan. Jadi, dalam banyak hal, hukum ini adalah untuk memastikan bahwa keadilan tidak diselewengkan" [alinea kedua].
Membalas jahat dengan kasih. Dalam falsafah duniawi, nasihat Yesus untuk memberi pipi kiri juga apabila pipi kanan anda ditampar adalah suatu hal yang tidak masuk akal. Namun Yesus tidak berhenti sampai di situ, malahan menambahkan, "Kamu telah mendengar firman: Kasihilah sesamamu manusia dan bencilah musuhmu. Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu" (Mat. 5:43-44). Ajaran asli dalam hukum Musa yang dikutip Yesus ini terdapat dalam Imamat 19:18, yang isinya melarang balas dendam "terhadap orang-orang sebangsamu, melainkan kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri..." Tapi tampaknya guru-guru agama telah memanipulasi hukum ini dengan menambahkan kata-kata yang jahat, "bencilah musuhmu" yang sebenarnya tidak ada dalam hukum Musa itu. Sebab menurut Yesus, "Apabila kamu mengasihi orang yang mengasihi kamu, apakah upahmu? Bukankah pemungut cukai juga berbuat demikian? Dan apabila kamu hanya memberi salam kepada saudara-saudaramu saja, apakah lebihnya dari pada perbuatan orang lain? Bukankah orang yang tidak mengenal Allahpun berbuat demikian?" (ay. 46-47). Dengan kata lain, anda tidak perlu menjadi orang Kristen untuk bisa membalas kebaikan dengan kebaikan dan keramahtamahan dengan keramahtamahan.
"Antitesis terakhir menyangkut sikap yang mendorong kasih kepada sahabat-sahabat dan kebencian terhadap musuh-musuh...Dalam konteks dunia di zaman Yesus, orang Yahudi sedang berada di bawah pendudukan asing oleh kekuasaan Romawi yang bersifat menekan dan orang Yahudi dianggap sebagai warga nomor dua di negeri mereka sendiri. Karena tekanan itu mereka mungkin merasa adil membenci musuh mereka itu yang sering menekan mereka dengan kejam. Yesus menunjukkan kepada mereka suatu cara hidup yang lebih baik, sekalipun berada di bawah keadaan yang kurang ideal" [alinea keempat: kalimat pertama, dan alinea terakhir].
Pena inspirasi menulis: "Perwujudan kebencian tidak pernah meluluhkan kedengkian musuh-musuh kita, tetapi kasih dan kebaikan melahirkan kasih dan kebaikan kembali...Yesus mengajarkan para pengikut-Nya bahwa mereka harus menjalankan keramahtamahan seorang Kristen terhadap semua yang berada dalam pengaruh mereka, bahwa mereka tidak boleh melupakan perbuatan-perbuatan pengasihan, dan bilamana diminta untuk berbuat kebaikan mereka harus menunjukkan suatu kebajikan yang lebih tinggi dari orang dunia. Anak-anak Allah harus mewakili semangat yang menguasai Surga. Prinsip-prinsip perbuatan mereka tidak boleh sama sifatnya dengan semangat dunia yang sempit dan cinta diri" (Ellen G. White, "Risalah:
Redemption, or the Teachings of Christ, the Annointed One," hlm. 77).
Apa yang kita pelajari tentang ajaran Yesus perihal balas-membalas?
1. "Hak-Kulah dendam dan pembalasan," kata Tuhan (Ul. 32:35). Jadi, setiap umat Tuhan yang berusaha melakukan pembalasan terhadap orang yang berbuat jahat kepadanya, tanpa disadari dia sedang merampas hak Allah! Satu-satunya pembalasan yang diizinkan bagi pengikut Kristus ialah membalas kejahatan dengan kebaikan.
2. Prinsip Kristiani yang membalas kejahatan dengan kebaikan menjadikan orang Kristen berbeda dari dunia. Rasul Petrus mengingatkan, "Tetapi kamulah bangsa yang terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, umat kepunyaan Allah sendiri, supaya kamu memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari Dia, yang telah memanggil kamu keluar dari kegelapan kepada terang-Nya yang ajaib" (1Ptr. 2:9).
3. Ketika Yesus mengatakan, "Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu. Karena dengan demikianlah kamu menjadi anak-anak Bapamu yang di surga" (Mat. 5:44-45), Yesus sedang mengajarkan kepada kita prinsip-prinsip surgawi oleh sebab kita kelak akan menjadi warganegara Surga.
PENUTUP
Prinsip kasih. Kekristenan dibangun atas prinsip
kasih; kasih kepada Allah secara vertikal, dan kasih kepada sesama manusia secara horisontal. Kalau anda dan saya tidak mampu hidup dan berdiri di atas prinsip kasih, percuma saja kita menjadi orang Kristen. Prinsip Kekristenan yang kedua adalah
pengorbanan, sebab Yesus Kristus mengajarkan tentang berkorban dan Dia sendiri sudah mengorbankan diri-Nya bagi manusia. Kalau untuk berkorban perasaan saja anda tidak bisa, lalu apa yang anda harapkan dengan menjadi orang Kristen?
"Kasih adalah prinsip yang mengikat dalam hukum Allah. Dalam setiap antitesis, Yesus meninggikan prinsip kasih: kasih menjaga seseorang dari menaruh kebencian terhadap saudarinya; kasih menjaga seorang suami dan istri tetap bersama-sama; kasih menantang orang Kristen untuk selalu jujur dalam berurusan dengan orang lain dan dengan Allah; kasih membiarkan seseorang untuk bereaksi dalam kebaikan ketika dia diperlakukan secara tidak baik; dan kasih memberdayakan seseorang untuk memperlakukan musuhnya sebagaimana dirinya ingin diperlakukan" [alinea kedua].
Sesungguhnya doktrin Alkitab, jika dijalankan secara konsisten dan diamalkan dengan sungguh-sungguh, akan melahirkan orang-orang Kristen yang tangguh kerohaniannya dan luhur tabiatnya. Masalahnya, kita sering hanya sanggup menjadi pendengar yang baik tetapi tidak mampu menjadi pelaku yang baik. Prinsip itu cuma slogan kalau kita tidak mewujudkannya dalam kehidupan nyata.
"Tetapi hendaklah kamu menjadi pelaku firman dan bukan hanya pendengar saja; sebab jika tidak demikian kamu menipu diri sendiri. Sebab jika seorang hanya mendengar firman saja dan tidak melakukannya, ia adalah seumpama seorang yang sedang mengamat-amati mukanya yang sebenarnya di depan cermin. Baru saja ia memandang dirinya, ia sudah pergi atau ia segera lupa bagaimana rupanya" (Yak. 1:22-24).
DAFTAR PUSTAKA:
1.
Keith Augustus Burton, Kristus
dan Hukum-Nya -Pedoman Pendalaman Alkitab SSD,
Indonesia Publishing House, April - Juni 2014.
2.
Loddy Lintong, California,
U.S.A-Face Book.